APA ITU CORETAX?

APA ITU CORETAX?


Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan semua proses bisnis administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Karakteristik Coretax yang Viral:

  • Peluncuran dan Implementasi: Coretax mulai diberlakukan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2025. Praimplementasi sudah dilakukan sejak 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024 untuk memastikan kesiapan sistem dan pengguna.
  • Fungsi dan Fitur: Sistem ini menawarkan berbagai fitur seperti pembuatan faktur pajak, bukti potong PPh, pelaporan SPT, dan manajemen akun wajib pajak. Ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara daring.
  • Keamanan dan Efisiensi: Coretax dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi perpajakan dengan integrasi data yang lebih baik dan penggunaan teknologi informasi yang canggih.
  • Edukasi dan Sosialisasi: DJP telah melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi melalui media pembelajaran seperti video tutorial, buku panduan, dan aplikasi simulasi untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru ini.

Sentimen di Media Sosial:

  • Terdapat diskusi dan tanggapan dari pengguna di X mengenai tampilan dan kinerja Coretax, dengan beberapa kritik terkait antarmuka dan kecepatan sistem, namun juga ada yang menyambut baik kemudahan yang ditawarkan.

Secara keseluruhan, Coretax menjadi perbincangan yang cukup viral karena merupakan perubahan besar dalam sistem perpajakan di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak.